Geopolitik dan Contoh Kasus Masalahnya

Nama : Bella Syafika F
Kelas  : 1MA01
NPM : 11816386
Dosen : Muhammad Nasher
UNIVERISTAS GUNADARMA

Geopolitik dan Kasus masalahnya

Pengertian Geopolitik secara Umum dan Peranan 
Geopolitik berasal dari bahasa Yunani, yaitu berasal dari kata "geo", "polis" dan "teia".
Ketiga istilah tersebut memiliki arti sebagai berikut :
Geo : bumiPolis : kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negaraTeia : urusan (politik) yang bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa.  
Politik juga dapat diartikan sebagai segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain.

A. Pengertian Geopolitik Secara Umum

Dari berbagai pengertian tersebut, kita bisa menarik kesimpulan bahwa geopolitik sangat erat kaitannya dengan persoalan wilayah teritorial, keadaan geografis, sejarah, ilmu sosial, politik, strategi, dan kebijaksanaan. 
Jadi, setiap negara di dunia ini memiliki prinsip geopolitik yang berbeda antara satu dengan lainnya. Hal ini disebabkan karena kondisi wilayah dan tujuan negara yang berbeda-beda.
Selain itu juga, geopolitik dapat dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang tiap-tiap kebijakannya dikaitkan dengan berbagai masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.

Dalam Geopolitik, negara terbagi menjadi 2 yaitu negara determinis dan negara posibilitis. Lalu apa perbedaan negara determinis dengan negara posibilitis ?

Negara determinis : negara yang letak geografinya memengaruhi peta politik negara tersebut. Negara dalam kondisi geografis seperti ini umumnya berada pada wilayah yang diapit dua negara besar (adidaya) sehingga terjadi pengaruh politik atas kebijakan kedua negara adidaya/adikuasa tersebut.Negara posibilitis : negara yang tidak terpengaruh secara dominan dari negara yang berada di sekitarnya meski saling berdekatan. Negara posibilitis umumnya hanya berkaitan dengan berbagai faktor internal, seperti ideologi, sosial, budaya, dan militer.

Peranan Geopolitik Bagi Suatu Negara

Berdasarkan penggolongan negara, wilayah geografis merupakan hal yang sangat penting bagi sebuah negara. Hal ini juga erat kaitannya dengan peranan geopolitik itu sendiri, yaitu :

1. Menentukan bentuk dan corak politik luar dan dalam negeri.
2. Membuat relasi kekuasaan negara berdasarkan potensi alam dan kondisi geografis negara tersebut.
3. Berusaha menghubungkan kebijaksanaan suatu pemerintahan dengan situasi dan kondisi alam.Menggariskan berbagai pokok haluan negara, seperti pembangunan nasional.
4. Membenarkan berbagai tindakan ekspansi yang dijalankan oleh suatu negara.
5. Meningkatkan posisi dan kedudukan negara berdasarkan teori negara sebagai organisme serta teori politik lainnya.
Pasca kemerdekaan Indonesia dan kedaulatan bangsa dipegang penuh, Indonesia menjadi negara kepulauan yang memandang geopolitik sebagai wawasan nusantara. Nah apa itu wawasan nusantara ? Ikuti ulasannya di pembahasan yang akan datang.

Contoh Kasus Geopolitik Di Indonesia
Sebenarnya banyak contoh kasus geopolitik yang terjadi di Indonesia, mungkin yang paling
sering adalah kasus menganai perbatasan dengan Negara tetangga seperti Malaysia.mulai dari
kasus yang sudah terjadi seperti Sipadan dan Ligitan atau kasus yang sampai sekarang yang
belum terselesaikan seperti kasus Ambalat. Saya ambil kasus Sipadan dan Ligitan yang pernah
terjadi.
Bagi Indonesia dan Malaysia, dua pulau ini punya arti penting, yakni batas wilayah antardua
Negara. Sengketa pemilik Sipadan dan Ligitan sebenarnya sudah terjadi sejak masa kolonial
antara pemerintah Hindia Belanda dan Inggris. Sengketa Sipadan dan Ligitan kembali muncul ke
permukaan pada 1967.
Persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia, yang mencuat pada tahun 1967 ketika
dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara, masing-masing negara ternyata
memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas-batas wilayahnya. Kedua negara
lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi
ternyata pengertian ini berbeda. Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola
pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah
Malaysia sampai persengketaan selesai, sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam
status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas
kepemilikan dua pulau ini selesai. Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan
kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya.
Pada tahun 1976, Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC (Treaty
of Amity and Cooperation in Southeast Asia) dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini
antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan
perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak
beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh,
sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratley di Laut Cina
Selatan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Vietnam, Cina, dan Taiwan. Sikap pihak Indonesia
yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa
masalah ini ke ICJ kemudian melunak. Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7
Oktober 1996, Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah
diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim, dibuatkan
kesepakatan “Final and Binding,” pada tanggal 31 Mei 1997, kedua negara menandatangani
persetujuan tersebut. Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres
Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997, sementara
pihak mengkaitkan dengan kesehatan Presiden Soeharto dengan akan dipergunakan fasilitas
kesehatan di Malaysia Pemerintah Indonesia-Malaysia akhirnya sepakat membawa kasus ini ke
Mahkamah Internasional pada tahun 1997.
Kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus
sengketa kedaulatan Pulau Sipadan-Ligatan antara Indonesia dengan Malaysia. Hasilnya, dalam
voting di lembaga itu, Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim, sementara hanya 1 orang yang
berpihak kepada Indonesia. Dari 17 hakim itu, 15 merupakan hakim tetap dari MI, sementara
satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia. Kemenangan
Malaysia, oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity (tanpa memutuskan pada pertanyaan
dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia)
telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan
satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi
mercu suar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak
menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkaian kepemilikan dari
Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan
Indonesia di selat Makassar.

Kesimpulan
secara luas merujuk pada hubungan antara politik dan teritori dalam skala lokal atau internasional. Geopolitik mencakup praktik analisis, prasyarat, perkiraan, dan pemakaian kekuatan politikterhadap suatu wilayah. Secara spesifik, geopolitik merupakan metode analisiskebijakan luar negeri yang berupaya memahami, menjelaskan, dan memperkirakan perilaku politik internasional dalam variabel geografi. Variabel geografi tersebut umumnya mengarah pada: lokasi geografis negara atau negara yang dipertanyakan, ukuran negara yang terlibat, iklim wilayah tempat negara tersebut berada, topografi wilayah, demografi, sumber daya alam, dan perkembangan teknologi.[1] Secara tradisional, istilah ini lebih digunakan pada dampak geografi terhadap politik, namun pemakaiannya telah berubah dalam satu abad terakhir untuk mencakup konotasi yang lebih luas.


Sumber
1.http://www.siswamaster.com/2016/05/pengertian-geopolitik-dan-peranan-geopolitik.html?m=1
2.http://khofifahbaridrsm.blogs.uny.ac.id/2016/09/25/contoh-kasus-geopolitik/
3. https://id.m.wikipedia.org/wiki/Geopolitik

Komentar

Postingan Populer