HAM dan Kasus Pelanggaran HAM didunia
Nama : Bella Syafika Fitri
Kelas : 1MA01
NPM : 11816386
Dosen : Muhammad Nasher
UNIVERSITAS GUNADARMA
Kelas : 1MA01
NPM : 11816386
Dosen : Muhammad Nasher
UNIVERSITAS GUNADARMA
HAM dan Kasus Pelanggaran HAM didunia
Pengertian HAM
Pengertian HAM Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan oleh umat manusia itu sendiri.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1. UU No. 39 Tahun 1999Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia.John LockeHAM merupakan suatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suc.
2. David Beetham dan Kevin BoyleHak asasi manusia dan kebebasan fundamental adalah hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
3. Haar TilarHAM adalah hak yang melekat pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak memiliki hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan pada saat sejak lahir ke dunia.
4. Prof. Koentjoro PoerbopranotoMenurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
5. Mahfudz M.D.HAM merupakan hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa pada saat sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut memiliki sifat kodrati.
6. MuladiHak asasi manusia adalah segala hak pokok atau mendasar yang melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
7. Peter R. BaehrHak asasi manusia adalah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
8. Karel VasakHak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
8. Miriam BudiarjoHak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan menurut Miriam Budiarjo hak tersebut memiliki sifat yang universal, hal ini karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
9. C. de RoverHak asasi manusia merupakan hak hukum yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut memiliki sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta hukum nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi manusia mempunyai sifat yang universal dan abadi.Austin-RanneyHak asasi manusia merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan jelas dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.A.J.M. MilneHak asasi manusia merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh semua umat manusia di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat karena keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
10. Franz Magnis SusenoHak asasi manusia ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat. Bukan karena hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia memiliki HAM karena ia adalah manusia.
11. Oemar Seno AdjiMenurut Oemar Seno Adji, hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun itu.
12. G.J WolhosHak asasi manusia adalah sejumlah hak yang sudah mengakar serta melekat dalam diri setiap manusia dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.Leah KevinKonsepsi mengenai HAM mempunyai 2 makna dasar. Yang pertama adalah bahwa hak-hak hakiki serta tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia adalah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM adalah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasionalKomnas HAMHAM adalah Hak asasi manusia yang mencakup dari berbagai bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak dapat dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai makna apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak dapat digunakan untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang bersifat nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Macam-macam HAM
Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
1. Hak Asasi PribadiHak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh dari hak asasi pribadi sebagai berikut :
Hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
Hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi.
Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
2. Hak Asasi PolitikHak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh dari hak asasi politik sebagai berikut :
Hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
Hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan.
Hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
Hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi.
3. Hak Asasi HukumHak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
Contoh dari hak asasi hukum sebagai berikut :
Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan.
Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.Hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi EkonomiHak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.
Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai berikut :
Hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli.
Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
Hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang.Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
Hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi PeradilanHak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
Contoh dari hak asasi peradilan sebagai berikut :
Hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan.
Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial BudayaHak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
Contoh hak asasi sosial budaya sebagai berikut :Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
Hak mendapatkan pengajaran.
Kasus HAM didunia
1. Konflik Israel dengan Palestina
Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina.
Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
2. Perang Bosnianews
Perang Bosnia dan Herzegovina adalah sebuah konflik bersenjata internasional yang terjadi pada bulan Maret 1992 dan November 1995. Perang ini melibatkan antara Bosnia dan Republik Federal Yugoslavia (berganti nama menjadi Serbia dan Montenegro begitupula Kroasia.
Perang antara etnis Serbia dan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 disebabkan tidak menentunya wilayah Bosnia Herzegovina. Pecahnya konflik diakibatkan serangan pihak Kroat Bosnia, di bawah pimpinan dari golongan ekstrem kanan Kroasia terhadap penduduk Serbia Bosnia di desa Sijekovac yang menewaskan 29 orang penduduk sipil, 7 orang diperkosa dan 3 diantaranya dibunuh.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh 35 orang kelompok bersenjata Garda Kroasia/pasukan Kroasia pimpinan Dobrosav Paraga.
3. Apartheid di Afrika Selata ninformivora
Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan.
80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.
Kasus sengketa antara Israel dengan Palestina merupakan salah satu sengketa global yang tidak ada habisnya. Dulunya, Israel hanya sebuah wilayah yang terbentuk dari perkumpulan orang-orang Yahudi yang mengungsi ke wilayah Palestina.
Orang-orang Yahudi itu diterima baik oleh bangsa Palestina, namun kenyataannya Israel mulai sedikit demi sedikit memperluas wilayahnya dengan menguasai sebagian besar wilayah Palestina, dan pada akhirnya Israel memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan dengan Palestina, padahal dulunya wilayah Israel lebih kecil dibanding Palestina.
Salah satu cara Israel dalam memperluas wilayahnya yaitu dengan cara berperang. Dengan bantuan dari Amerika Serikat, beberapa kali Israel melancarkan serangan ke Palestina hingga akhirnya mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan di Palestina. Bahkan sudah ada ribuan warga Palestina yang menjadi korban, termasuk anak-anak, wanita dan sampai relawan yang membantu juga ikut menjadi korban.
Palestina sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan pengakuan dari PBB sebagai suatu negara, namun setelah diakuinya Palestina tidak menghentikan peperangan antara Israel dengan Palestina. Akibat tindakan dari Israel dan akhirnya masyarakat dunia mengecam tindakan kejahatan kemanusiaan tersebut.
2. Perang Bosnianews
Perang Bosnia dan Herzegovina adalah sebuah konflik bersenjata internasional yang terjadi pada bulan Maret 1992 dan November 1995. Perang ini melibatkan antara Bosnia dan Republik Federal Yugoslavia (berganti nama menjadi Serbia dan Montenegro begitupula Kroasia.
Perang antara etnis Serbia dan etnis Kroasia terjadi pada awal tahun 1992 disebabkan tidak menentunya wilayah Bosnia Herzegovina. Pecahnya konflik diakibatkan serangan pihak Kroat Bosnia, di bawah pimpinan dari golongan ekstrem kanan Kroasia terhadap penduduk Serbia Bosnia di desa Sijekovac yang menewaskan 29 orang penduduk sipil, 7 orang diperkosa dan 3 diantaranya dibunuh.
Peristiwa tersebut dilakukan oleh 35 orang kelompok bersenjata Garda Kroasia/pasukan Kroasia pimpinan Dobrosav Paraga.
3. Apartheid di Afrika Selata ninformivora
Tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem Aparheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua ras. Sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah perang dunia II memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem Apartheid ditetapkan di undang-undang. Pada tahun 1950, pendaftaran populasi Afrika Selatan dibagi menjadi 3 ras yaitu, Bantu (Afrika kulit hitam), kulit putih, dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru yaitu Asia yang sebagian besar berasal dari warga etnis India dan Pakistan.
80 persen wilayah Afrika Selatan dimiliki oleh warga kulit putih. Sedangkan warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands. Pemisahan antara kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum.
Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK) yang berarti "Tombak Bangsa". Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 sabotase, pendirinya adalah Nelson Mandela yang berjuang demi kesetaraan ras. Tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Tekanan politis baik di Afrika Selatan maupun dunia internasional semakin besar. Dan pada tahun 1990, Presiden Afrika Selatan Frederick Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis yang lain. Pada tahun 1994 Nelson Mandela terpilih sebagai Presiden Afrika Selatan pertama versi baru.
Kesimpulan
HAM ialah hak dasar yang sudah dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, tiap-tiap manusia/individu sudah memilikinya dan itu merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan bermasyarakat, kita seharusnya menghormati hak-hak orang lain. Bukan hanya orang dewasa saja yang mempunyai hak-hak. Anak kecil sekalipun mempunyai hak yang sama besarnya. Karena itu pentingnya menghormati hak orang lain.
2. http://ensiklopediasli.blogspot.co.id/2016/03/8-contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia.html?m=1
Sumber
1.http://woocara.blogspot.com/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html#ixzz4cROmGTkv2. http://ensiklopediasli.blogspot.co.id/2016/03/8-contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-dunia.html?m=1
Komentar
Posting Komentar